JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli kepemiluan dan hukum pemilu, Titi Anggraini, memberi keterangan dalam sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Dalam keterangannya, Titi Anggraini menyoroti dugaan manipulasi aturan dan inkonsistensi pembuktian syarat pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 untuk pencalonan Pilpres dibandingkan Pileg dan Pilkada.