JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu 2024 menyinggung sebuah putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin oleh Mahfud MD.