JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembuktian terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026).
Pemohon PHPU, Subhan Palal, menyebut pihaknya telah menyiapkan sekitar 150 lembar bukti untuk mendukung permohonan tersebut.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya M Rullyandi menilai bukti-bukti yang diajukan perlu dilihat dalam konteks putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
Menurut Rullyandi, MK sebelumnya telah mempertimbangkan proses penetapan pasangan calon dan persyaratan pencalonan.