JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memanggil Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan keterangan dalam sengketa syarat pencalonannya dalam pemilihan umum 2024.
"Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian," kata kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto dalam sidang yang digelar Rabu (30/9/2026).
Hakim MK Saldi Isra mengatakan surat permintaan itu sudah diterima. Namun, ia menyampaikan Mahkamah akan membahasnya terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua," ujar Saldi Isra.
Baca Juga Hakim MK Soroti Banyaknya Lulusan Paket C Ajukan Diri Jadi Calon Pemimpin di https://www.kompas.tv/nasional/693520/hakim-mk-soroti-banyaknya-lulusan-paket-c-ajukan-diri-jadi-calon-pemimpin
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693525/kubu-denny-indrayana-minta-mk-panggil-gibran-di-sidang-pembuktian-ini-jawaban-hakim-saldi