JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengumumkan kesimpulan penyidikan terkait peristiwa meninggalnya pria bernama Sutrimo. Polisi menyimpulkan belum ada bukti yang mengarah pada tindak pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Sebagai informasi, Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri pada Kamis (23/6/2026) di halaman klinik Mordent. Sutrimo lalu dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.