KOMPAS.TV - Sidang gugatan ijazah Gibran dengan agenda pembuktian pemohon digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon dalam sengketa Pilkada yang menggunakan ijazah atau dokumen kelulusan Paket C sebagai pemenuhan syarat pendidikan.
"Pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di Pilkada itu banyak yang pakai C. Saya juga heran, kok banyak banget yang mengajukan sebagai calon begitu," ucap Enny.
Ia meminta penjelasan kepada ahli terkait hal ini.