JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Bivitri Susanti mengatakan, sengketa terkait ketidakpenuhan syarat administrasi calon tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) di DPR, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rezim impeachment itu bukan rezim yang kita bisa gunakan dalam perkara ini," kata Bivitri dalam sidang perkara Nomor 01.PHPU.PRES-XXIV/2026 di ruang sidang MK, Rabu (30/9/2026).
"Kalau pertanyaan apakah makanya harus MK yang melakukan? Yes. Kenapa? Karena memang rezim impeachment itu tidak bisa digunakan, tapi kita tidak punya jalan keluar," tambahnya.
Hal ini disampaikan Bivitri Susanti saat menjadi ahli pemohon di sidang pembuktian sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, pada Rabu (20/9/2026).
Baca Juga Tegang! Momen Hakim Saldi Isra Tegur Kuasa Hukum Denny Cs soal Saksi Pengganti di https://www.kompas.tv/nasional/693517/tegang-momen-hakim-saldi-isra-tegur-kuasa-hukum-denny-cs-soal-saksi-pengganti
#ijazah #gibran #pemakzulan #bivitri
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693519/sidang-gugatan-ijazah-gibran-ahli-bivitri-susanti-sebut-pemakzulan-tak-bisa-digunakan