:

Ahli Titi: Pelanggaran Elektoral Harus Diselesaikan secara Konstitusional, MK Jadi Otoritas Final

6 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli kepemiluan dan hukum pemilu, Titi Anggraini memberi keterangan dalam sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026). 

Dalam keterangannya, Titi Anggraini menyoroti dugaan manipulasi aturan dan inkonsistensi pembuktian syarat pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 untuk pencalonan Pilpres dibandingkan Pileg dan Pilkada.

Titi menyebut pelanggaran syarat Jujur Adil tak bisa dikoreksi hanya dengan minta maaf, sanksi etik atau koreksi administratif biasa.

Namun harus dikoreksi melalui pendekatan konstitusional.

Baca Juga Denny Indrayana Akui Kesulitan Cari Ahli-Saksi di Sidang Pembuktian Ijazah Gibran di MK di https://www.kompas.tv/nasional/693502/denny-indrayana-akui-kesulitan-cari-ahli-saksi-di-sidang-pembuktian-ijazah-gibran-di-mk

#ijazahgibran #sidang #mk 

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693515/ahli-titi-pelanggaran-elektoral-harus-diselesaikan-secara-konstitusional-mk-jadi-otoritas-final

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke