JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli kepemiluan dan hukum pemilu, Titi Anggraini memberi keterangan dalam sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Dalam keterangannya, Titi Anggraini menyoroti dugaan manipulasi aturan dan inkonsistensi pembuktian syarat pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 untuk pencalonan Pilpres dibandingkan Pileg dan Pilkada.
Titi menyebut pelanggaran syarat Jujur Adil tak bisa dikoreksi hanya dengan minta maaf, sanksi etik atau koreksi administratif biasa.
Namun harus dikoreksi melalui pendekatan konstitusional.