JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kejanggalan ditemukan saat Ombudsman RI inspeksi mendadak ke lembaga pemasyarakatan Cibinong pada Rabu 23 September lalu.
21 staf lapas, 14 pejabat structural, 55 warga binaan, dan 35 pegawai diperiksa.
Lalu, bagaimana tindak lanjut pengungkapan atas temuan aset mewah dan sejumlah kejanggalan di Lapas Cibinong?
Kita akan membahasnya bersama Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher serta Direktur Center For Detention Studies Gatot Goei dalam Sapa Pagi 30 September 2026.
Diketahui sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam sidak ini ditemukan fasilitas mewah menyerupai penginapan di area belakang lapas hingga botol minuman keras.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang telah dinonaktifkan dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR terkait temuan sidak Ombudsman RI. Wisnu membeberkan kronologi tim Ombudsman melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas II A Cibinong.
Video Editor: Joshua
Produser; Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693503/full-ombudsman-pengamat-soal-temuan-fasilitas-lapas-mewah-cibinong-apakah-bisa-dipidana