Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo memanggil Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah ke Istana Negara.
Berdasarkan arahan Presiden Prabowo, antrean haji kini dipangkas dari 49 tahun menjadi 14 tahun.
Pemangkasan waktu tunggu atau antrean haji dilakukan usai Kemenhaj memverifikasi 5,7 juta jemaah haji dan ditemukan 400.000 data tak valid.
Usai sehingga jemaah haji yang berangkat tahun ini rata-rata menjalani masa tunggu selama masa 14 tahun.
Setelah validasi, Wamenhaj ungkap secara faktual antrean haji menjadi hanya 14 tahun.
Baca Juga Antrean Haji Dipangkas dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun, Ini Penjelasan Kemenhaj | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/693427/antrean-haji-dipangkas-dari-49-tahun-jadi-14-tahun-ini-penjelasan-kemenhaj-sapa-siang
#haji #kemenhaj #umrah #jemaahhaji
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan