JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih mengkaji penerapan sanksi terorisme ekologis terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, penguatan sanksi hukum bagi pelaku karhutla bakal segera dibahas jajarannya.
Menindaklanjuti instruksi Presiden untuk menggolongkan pembakaran hutan sebagai terorisme ekologis, Supratman bilang akan merapatkan arahan ini.
Supratman menjelaskan, perintah ini disampaikan Presiden untuk menjaga kelestarian lingkungan.