KOMPAS.TV - Presiden Prabowo memanggil Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah ke Istana Negara. Berdasarkan arahan Presiden Prabowo, antrean haji kini dipangkas dari 49 tahun menjadi 14 tahun.
Pemangkasan waktu tunggu atau antrean haji dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah memverifikasi 5,7 juta jemaah haji dan menemukan 400 ribu data tidak valid.
Setelah proses verifikasi, jemaah haji yang berangkat tahun ini rata-rata menjalani masa tunggu selama 14 tahun.
Setelah validasi, Wamen Haji mengungkapkan secara faktual antrean haji menjadi hanya 14 tahun.