:

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Tegaskan Wajib Lakukan Verifikasi Kebenaran Dokumen

10 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).

Dalam sidang, Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha mengatakan KPU wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen calon.

Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu 2024 menyinggung sebuah putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin oleh Mahfud MD.

Baca Juga Eks Komisioner KPU Sebut Pasal Pengecualian yang Mudahkan Gibran Tak Pernah Ada sebelum Pilpres 2024 di https://www.kompas.tv/nasional/693466/eks-komisioner-kpu-sebut-pasal-pengecualian-yang-mudahkan-gibran-tak-pernah-ada-sebelum-pilpres-2024

#gibran #ijazah #kpu

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693480/sidang-gugatan-ijazah-gibran-eks-komisioner-kpu-tegaskan-wajib-lakukan-verifikasi-kebenaran-dokumen

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke