JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Dalam sidang, Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha mengatakan KPU wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen calon.
Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu 2024 menyinggung sebuah putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin oleh Mahfud MD.