Masyarakat kini memiliki alternatif untuk mengakses Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui perangkat digital. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital bukan dokumen baru yang menggantikan STNK fisik. Layanan tersebut merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini.