Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya mengatakan, AN seharusnya bisa mengaktifkan emergency break lebih awal supaya dampak yang diakibatkan tak terlalu fatal.
Maka dari itu, penyidik menilai, AN telah melakukan kesalahan fatal hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa.
Di lain sisi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan, ada enam faktor penyebab insiden kecelakaan tersebut.
Dari enam poin yang dibeberkan, KNKT menekankan permasalahan komunikasi dan persinyalan menjadi faktor utama.
KNKT juga menyebut bahwa sampai saat ini belum ada prosedur pengereman darurat saat kereta melaju dengan kecepatan tinggi.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#peristiwa #hukum #kecelakaan #kereta #bekasitimur #knkt #polisi #vjlab #cta