:

Beda Hasil Investigasi KNKT dan Polisi soal Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Masinis Jadi Tersangka

4 hari lalu

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya mengatakan, AN seharusnya bisa mengaktifkan emergency break lebih awal supaya dampak yang diakibatkan tak terlalu fatal.

Maka dari itu, penyidik menilai, AN telah melakukan kesalahan fatal hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa.

Di lain sisi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan, ada enam faktor penyebab insiden kecelakaan tersebut.

Dari enam poin yang dibeberkan, KNKT menekankan permasalahan komunikasi dan persinyalan menjadi faktor utama.

KNKT juga menyebut bahwa sampai saat ini belum ada prosedur pengereman darurat saat kereta melaju dengan kecepatan tinggi.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#peristiwa #hukum #kecelakaan #kereta #bekasitimur #knkt #polisi #vjlab #cta

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke