Rumah hunian mewah yang berada dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dirubuhkan setelah Komisi XIII DPR RI melaukan sidak, pada Rabu (30/9).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti menyampaikan alasan pembongkaran tersebut.
Menurutnya, sesuai hasil rapat dengan Dirjen Pemasyarakatan bahwa bangunan tersebut bukan aset negara dan berada di bantaran sungai.
"Hasil rapat kita dengan Dirjen Pemasyarakatan di mana ada poin keenam adalah kita melakukan pembongkaran bagi aset-aset yang memang sekiranya bukan aset negara. Apalagi tadi kami mendengar dan melihat aset tersebut ada di bantaran sungai," ujar Rinto.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV