Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengajukan permohonan ganti rugi Rp 4,2 miliar.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan tersebut pada Senin (28/9/2026).
Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil, ujar Hakim Tunggal Marper Pandiangan saat membacakan putusan di PN Solo.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mempertanyakan pertimbangan hakim dalam menolak permohonan tersebut. Ia menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan itu.
Gus Nur sebelumnya divonis 6 tahun penjara di PN Solo dalam kasus tersebut, lalu hukumannya turun menjadi 4 tahun setelah mengajukan banding.
Ia bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 27 April 2025 dan mendapat amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17/2025 pada 1 Agustus 2025.
Jurnalis Video: Kompas.com/Adinda Bunga Kusuma Wardani
Penulis: Adinda Bunga Kusuma Wardani, Sari Hardiyanto
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Glori K. Wadrianto
~R #Jokowi #Solo