JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 15 September 2026 lalu.
Syafrida mengatakan pihaknya menemukan praktik pungutan liar (pungli) bagi warga binaan atau narapidana untuk membayar biaya sebesar Rp250 untuk bisa membawa ponsel di dalam rutan.
"Kami mendapatkan informasi dari warga binaan, bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000. Dan untuk mereka bisa menggunakan ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," ujar Syafrida dalam rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga [FULL] Depan DPR, Ombudsman Buka-bukaan Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di https://www.kompas.tv/nasional/693330/full-depan-dpr-ombudsman-buka-bukaan-temuan-fasilitas-mewah-lapas-cibinong
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693333/sidak-rutan-pondok-bambu-ombudsman-tahanan-bayar-rp250-juta-untuk-pakai-hp