:

Penjelasan Lengkap Hotman Paris Tolak Putusan Pengadilan Asing Diakui di Indonesia

6 jam lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Pansus DPR Panggil Hotman Paris Bahas RUU Hukum Perdata Indonesia, Selasa (29/9/2026).

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti rencana pengaturan pengakuan putusan pengadilan asing dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional atau RUU HPI.

Hotman meminta ketentuan yang mengakui putusan pengadilan asing di Indonesia dihapus dari draf RUU tersebut.

Menurut Hotman, pengakuan putusan pengadilan asing dapat membebani warga dan pelaku usaha Indonesia karena harus menghadapi proses hukum di luar negeri dengan biaya yang tinggi.

"Kalau pengadilan itu sangat-sangat rawan kalau sampai diakui. Bayangkan kalau semua warga Indonesia nanti digugat di negara asing," kata Hotman.

Hotman menilai pengakuan putusan pengadilan asing juga berkaitan dengan prinsip kedaulatan negara.

"Putusan pengadilan kita pun tidak diakui di luar. Putusan kita tidak diakui di luar. Kenapa kita harus akui putusan mereka?" ujarnya.

Hotman meminta pembuat undang-undang mempertimbangkan dampak ketentuan tersebut terhadap masyarakat dan pelaku usaha Indonesia.

“Jadi sekali lagi, ada konsep di UU HPI yang mengakui putusan pengadilan asing, itu akan sangat merugikan warga Indonesia khususnya pengusaha dan juga itu tidak konsisten dengan prinsip kedaulatan negara kita,” imbuh dia.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693326/penjelasan-lengkap-hotman-paris-tolak-putusan-pengadilan-asing-diakui-di-indonesia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke