:

Polda Metro Tetapkan Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Tabrakan KRL 27 April di Bekasi | BERUT

7 jam lalu

KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menetapkan masinis kereta api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April lalu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Polisi telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi petugas perkeretaapian dan masinis, serta dokumen operasional.

Dari hasil analisis data logger, masinis Argo Bromo Anggrek diketahui melakukan emergency brake saat posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL.

Tersangka dijerat Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman dalam pasal yang diterapkan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

#argobromoanggrek #krl #bekasi #poldametrojaya #kecelakaankereta

Baca Juga Kecelakaan Mobil Damkar Pangkep, 2 Personel Tewas dan Polisi Selidiki Penyebabnya | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/693314/kecelakaan-mobil-damkar-pangkep-2-personel-tewas-dan-polisi-selidiki-penyebabnya-berut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/693321/polda-metro-tetapkan-masinis-argo-bromo-anggrek-tersangka-tabrakan-krl-27-april-di-bekasi-berut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke