JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Anggrek menjadi tersangka dalam kasus tabrakan Kereta Api Anggrek dengan kereta Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April lalu.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi, analisis CCTV, data logger hingga keterangan sejumlah ahli.
Penyidik melakukan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.
Dari hasil analisis data logger, masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek melakukan emergency brake saat posisi kereta berjarak 263 meter dari lokasi kecelakaan.
Tersangka dijerat pasal tentang perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga Masinis Argo Bromo Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Ancaman Hukumannya di https://www.kompas.tv/nasional/693266/masinis-argo-bromo-tersangka-tabrakan-kereta-di-bekasi-timur-ini-ancaman-hukumannya
#masinis #krl #bekasitimur
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693308/masinis-ka-anggrek-jadi-tersangka-laka-maut-krl-bekasi-timur-polisi-masinis-telat-ngerem