JAKARTA, KOMPASTV - Pemohon gugatan ijazah wapres Gibran, Denny Indrayana, memohon ke MK untuk menghadirkan Gibran untuk memberikan keterangan secara langsung mengenai riwayat pendidikannya.
Menurut Denny, Gibran merupakan pihak yang paling memahami riwayat pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Yang paling paham, yang paling mengerti tentu Mas Gibran sendiri," ujar Denny, Selasa (29/9/2026).
Denny juga meminta MK menghadirkan Kementerian Hukum untuk memberikan keterangan terkait proses harmonisasi Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, karena dinilai mengecualikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dari kewajiban menunjukkan bukti tamat SMA.
"Karena salah satu dalil yang kami sampaikan ke hadapan Mahkamah adalah adanya cacat manipulatif terkait dengan terbitnya Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan karpet merah kepada Gibran," ujar Denny.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
#ijazahgibran #Dennyindrayana #sidangmk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693312/jelang-sidang-pembuktian-denny-minta-hakim-mk-undang-gibran