JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi akan masuk ke tahap pembuktian Rabu (30/9/2026) malam.
Pemohon gugatan, Denny Indrayana meminta Gibran Rakabuming dihadirkan di persidangan.
Denny menilai Gibran harus hadir di persidangan untuk menjelaskan riwayat pendidikannya.
Menurut Denny, pihak yang paling paham soal pendidikan Gibran adalah Gibran sendiri.
Selain meminta Gibran dihadirkan di persidangan, Denny juga meminta MK mengundang pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Hukum.
MK akan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada Rabu (30/9/2026) malam.
Sementara itu, Tim Hukum Merah Putih (THMP) menyatakan gugatan syarat pencalonan Gibran sebagai Wapres di MK, tidak tepat.
Koordinator THMP menilai persoalan gugatan ini terkait peraturan yaitu Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3 yang terkait syarat ijazah.
THMP menilai gugatan soal peraturan harusnya bukan di MK, namun di Mahkamah Agung. MK menguji Undang-Undang bukan peraturan.
Baca Juga Ijazah Gibran Digugat, Pakar Hukum Tata Negara Nilai MK Beri Karpet Merah Denny Indrayana di https://www.kompas.tv/nasional/693253/ijazah-gibran-digugat-pakar-hukum-tata-negara-nilai-mk-beri-karpet-merah-denny-indrayana
#ijazah #gibran #dennyindrayana
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693304/minta-mk-hadirkan-gibran-di-sidang-denny-harus-jelaskan-sendiri-riwayat-pendidikannya-sapa-malam