KOMPAS.TV - Keabsahan ijazah yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kembali dipertanyakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon Denny Indrayana mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Denny menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk mendukung permohonan yang diajukan. Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan Gibran dalam persidangan.
Lantas, bagaimana proses pembuktian perkara sengketa syarat pencalonan Gibran di MK?