:

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak

1 minggu lalu

Balik nama sertifikat tanah dari orangtua kepada anak, proses penyerahannya tidak bisa sebatas lewat pembicaraan kekeluargaan. 

Pihak keluarga wajib mengurus proses balik nama sertifikat tanah atau properti, di instansi berwenang agar kepemilikan baru tersebut sah secara hukum.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan prosedur legal untuk memindahkan hak atas tanah dari pemilik lama kepada penerima baru, termasuk dalam lingkup keluarga.

Lantas, apa saja syarat balik nama sertifikat tanah, baik yang berupa warisan mau pun hibah?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Inten Esti Pratiwi
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Music: Ticker Loop Brief No 2 (AI)

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/25/104500865/balik-nama-sertifikat-tanah-dari-orangtua-ke-anak-ini-biaya-dan-syarat

#Properti #Pemerintah #BalikNamaSertifikatTanah #SertifikatTanah #KementerianATRBPN 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke