Balik nama sertifikat tanah dari orangtua kepada anak, proses penyerahannya tidak bisa sebatas lewat pembicaraan kekeluargaan.
Pihak keluarga wajib mengurus proses balik nama sertifikat tanah atau properti, di instansi berwenang agar kepemilikan baru tersebut sah secara hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan prosedur legal untuk memindahkan hak atas tanah dari pemilik lama kepada penerima baru, termasuk dalam lingkup keluarga.
Lantas, apa saja syarat balik nama sertifikat tanah, baik yang berupa warisan mau pun hibah?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Inten Esti Pratiwi
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Ticker Loop Brief No 2 (AI)
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/25/104500865/balik-nama-sertifikat-tanah-dari-orangtua-ke-anak-ini-biaya-dan-syarat
#Properti #Pemerintah #BalikNamaSertifikatTanah #SertifikatTanah #KementerianATRBPN