Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya, dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun," kata Anom kepada wartawan.
AN disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dia terancam hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #kereta #argobromo #bekasitimur #poldametrojaya #vjlab