:

MA Sosialisasikan Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu | MA NEWS

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu.

Kegiatan ini digelar secara hybrid di Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Sosialisasi dihadiri aparat penegak hukum dan hakim dari wilayah DKI Jakarta, Indonesia Tengah, hingga Indonesia Timur.

Kegiatan ini digelar Mahkamah Agung bersama Center for Detention Studies, dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris dan Australia.

Sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman bersama antara hakim dan aparat penegak hukum dalam menerapkan pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.

Melalui pedoman ini, hakim diharapkan memiliki acuan yang lebih jelas dalam menilai kesalahan, keseriusan dampak, serta menentukan rentang penjatuhan pidana, dengan tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pedoman ini diharapkan dapat mewujudkan konsistensi dan proporsionalitas pemidanaan, serta mencegah terjadinya perbedaan rentang penjatuhan pidana antarperkara.

Mahkamah Agung menegaskan, pedoman pemidanaan ini tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim dalam menjatuhkan pidana. Fakta yang terungkap dalam persidangan tetap menjadi pertimbangan hakim dalam menilai kesalahan dan menjatuhkan pidana.

#MANews #pedomanpemidanaan #tindakpidana

Baca Juga Ketua MA Sunarto Lantik Sahwan sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/693163/ketua-ma-sunarto-lantik-sahwan-sebagai-kepala-badan-urusan-administrasi-mahkamah-agung-ma-news

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693175/ma-sosialisasikan-pedoman-pemidanaan-tindak-pidana-terorisme-tertentu-ma-news

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke