:

Perkara Gugatan Keabsahan Syarat Ijazah Gibran Saat Daftar Pilpres, Hakim MK Ungkap Sejumlah Fakta

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan sela perkara keabsahan syarat ijazah Gibran akan dijadwalkan pada pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya, hakim MK mengurai sejumlah fakta, salah satunya adalah KPU mengaku tidak memverifikasi surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran ke Kemendikbud.

Selain itu, hakim MK juga menanyakan ke KPU soal tenggat waktu perubahan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu mengecualikan syarat bukti kelulusan SMA bagi calon lulusan luar negeri yang memegang ijazah perguruan tinggi.

KPU kemudian membenarkan regulasi tersebut disiapkan untuk kontestasi Pilpres lalu.

Soal PKPU ini, Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan menyatakan ini tidak bertentangan dengan UUD dan UU. KPU sebelumnya belum mengatur soal syarat kelulusan luar negeri.

Penggugat perkara, Denny Indrayana menilai kesaksian KPU menjadi bukti kuat bahwa Gibran tidak memiliki tanda tamat belajar tingkat SMA yang sah. Menurutnya, surat penyetaraan Kemendikbud bukan bukti kelulusan sekolah.

Di sisi lain, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pasang badan. Jokowi memastikan putranya memiliki ijazah setara SMA yang sah dan sudah diterima KPU.

Secara hukum, pembatalan keabsahan oleh MK memang tidak serta-merta melengserkan wakil presiden karena eksekusi akhir berada di tangan MPR. Namun, di tengah sorotan tajam terhadap kredibilitas lembaga peradilan, publik menanti apa keputusan MK guna menegakkan hukum dan keadilan di Tanah Air.

Kalau pun MK memutus syarat pendidikan Gibran tidak sah, bukan berarti Gibran langsung lengser dari kursi wapres. Sebab, kewenangan memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan ketentuan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 ada di MPR. Ini yang harus dijelaskan kepada publik agar sidang gugatan keabsahan wapres Gibran ini tidak menimbulkan kegaduhan politik baru. 

Baca Juga Gugatan Ijazah Gibran di MK, ke Mana Partai Koalisi? Ini Respons Dedek Prayudi & Yunarto Wijaya di https://www.kompas.tv/nasional/692853/gugatan-ijazah-gibran-di-mk-ke-mana-partai-koalisi-ini-respons-dedek-prayudi-yunarto-wijaya

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692928/perkara-gugatan-keabsahan-syarat-ijazah-gibran-saat-daftar-pilpres-hakim-mk-ungkap-sejumlah-fakta

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke