KOMPAS.TV – Seorang pria di Cirebon, Jawa Barat, ditangkap dan diamuk warga setelah sempat kabur usai menganiaya dua bibinya yang sudah lanjut usia di Desa Sutawinangun.
Sejumlah warga berusaha menangkap pelaku yang melarikan diri setelah menganiaya kedua korban. Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Kedawung.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menganiaya kedua korban menggunakan senjata tajam karena tersulut dendam. Kedua korban yang dalam kondisi kritis kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Salah satu korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman terkait penganiayaan berat dengan pidana maksimal delapan tahun penjara.