Dalam kasus gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi (MK), Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai persoalan keadilan tidak mengenal batas waktu, termasuk ketika dugaan pelanggaran baru dipersoalkan bertahun-tahun kemudian. Ray mengatakan, gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi salah satunya menjadi pengingat bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang agar tidak melakukan kecurangan.
Menurut Ray, persoalan keadilan tetap perlu ditegakkan meski tahapan pemilu telah selesai. Ray juga mempertanyakan proses verifikasi terhadap syarat calon wakil presiden serta menyoroti peran Bawaslu dalam proses tersebut.
Simak pembahasan selengkapnya dalam program #BolaLiar hanya di youtube.com/kompastv #VODKompasTV