Dalam kasus gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Hakim Konstitusi periode 2003–2008 Maruarar Siahaan menyoroti persoalan keadilan substantif dalam gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Maruarar mempertanyakan proses penerbitan aturan dan dokumen pendamping surat penyetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya perlu diperiksa secara terbuka.
Simak pembahasan selengkapnya dalam program #BolaLiar hanya di youtube.com/kompastv #VODKompasTV