Sejumlah uang Rupiah dalam bentuk koin ternyata dibuat menggunakan logam emas dan perak. Uang tersebut dikenal sebagai Uang Rupiah Khusus atau URK, yang diterbitkan Bank Indonesia, untuk memperingati peristiwa penting atau tujuan tertentu.
URK koin ini memiliki konsep yang serupa dengan uang kertas pecahan Rp 75.000, edisi Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, yang dikenal sebagai "Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun RI".
Dari sejumlah URK berbahan emas dan perak, ada yang masih berlaku, dan ada pula yang sudah dicabut, sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi. Lantas, berapa saja nominal uang Rupiah yang mengandung logam mulia tersebut? Dan berapa karat kadar emas dan perak pada uang-uang koin ini?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Inten Esti Pratiwi
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Quiet Case Files (AI)
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/25/103000565/ternyata-ada-uang-rupiah-berbahan-emas-dan-perak-berapa-nominalnya-
#Rupiah #Ekonomi #Finansial #UangRupiahKoinEmas #UangRupiahKoinPerak #Emas #Perak #LogamMulia