Hakim Konstitusi Arsul Sani mengutip sebuah ayat Al-Qur'an Surat (QS) Ali Imran ayat 13 saat sidang lanjutan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
Ayat Al-Qur'an itu ditujukan Arsul kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afiffuddin yang menjadi pihak termohon dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Arsul membacakan dalam bahasa Arab sekaligus membacakan arti pesan dari ayat Al-Qur'an tersebut.
Ia menekankan, apa yang menjadi sengketa di MK saat ini harus menjadi pelajaran penting untuk demokrasi Indonesia di masa depan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #MK #Gibran #KPU
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/09/24/19450821/hakim-mk-kutip-qs-ali-imran-ayat-13-dalam-sidang-sengketa-ijazah-gibran?source=widgetML&engine=C