Komisi XIII DPR RI menyoroti sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi sidak Ombudsman RI.
DPR juga akan memanggil Ditjenpas dan Ombudsman untuk mengonfirmasi temuan fasilitas mewah di dalam lapas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan dua catatan krusial terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman ke Lapas Cibinong.
Catatan pertama berkaitan dengan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak tersebut.
Padahal, Ombudsman RI merupakan institusi resmi negara yang kewenangan kerjanya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Simak videonya berikut ini!
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna Video Editor: Dimas Nanda Krisna Produser: Nursita Sari