Grid.ID Sidang perdana perceraian dengan nomor perkara 3594 yang didaftarkan pada tanggal 8 September telah dilaksanakan. Agenda persidangan pertama ini hanya dihadiri oleh pihak penggugat (istri) yang didampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan pihak tergugat dipastikan tidak hadir.
Akibat ketidakhadiran tergugat, majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan kembali persidangan pada tanggal 8 Oktober mendatang. Humas pengadilan menjelaskan bahwa perkara ini merupakan Cerai Gugat (CG), sehingga putusannya nanti berupa putusan cerai langsung tanpa memerlukan ikrar talak.
Lebih lanjut, pihak pengadilan menegaskan bahwa apabila tergugat hadir pada sidang berikutnya, tahapan mediasi wajib dilakukan oleh kedua belah pihak. Terkait alasan spesifik pengajuan gugatan cerai maupun tuntutan lainnya, humas pengadilan tidak dapat memberikan rincian karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
#SaraWijayanto #DemianAditya #Grid.ID
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===============================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 1027
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#GridID #GridNetwork