:

Fakta Hukum Perceraian Sara Wijayanto: Demian Aditya Tak Diwajibkan Ucap Ikrar Talak

2 minggu lalu

Perkara perceraian yang diajukan oleh Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya telah terdaftar di pengadilan sebagai kasus Cerai Gugat (CG). Pihak humas pengadilan menjelaskan bahwa karena gugatan cerai ini dilayangkan oleh pihak istri, maka hasil akhirnya nanti akan berupa putusan cerai langsung yang ditetapkan oleh majelis hakim.


Berdasarkan aturan Cerai Gugat tersebut, Demian Aditya selaku pihak tergugat tidak diwajibkan untuk mengucapkan ikrar talak di depan persidangan untuk mengesahkan perpisahan mereka. Mekanisme ini sangat berbeda dengan Cerai Talak (CT), di mana pihak suami yang mengajukan permohonan dan wajib mengucapkan ikrar talak setelah diizinkan oleh pengadilan.


Terkait jalannya proses hukum, sidang perdana yang seharusnya beragendakan mediasi terpaksa ditunda karena Demian Aditya tidak hadir memenuhi panggilan. Proses mediasi baru dapat dilaksanakan secara sah apabila kedua belah pihak, baik Sara Wijayanto maupun Demian Aditya, hadir secara langsung di persidangan. Majelis hakim telah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk sidang lanjutan pada 8 Oktober mendatang.



#SaraWijayanto #DemianAditya #Grid.ID

================================

Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/

Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/

Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id


===============================================

EDITORIAL OFFICE

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : redaksigrid@gmail.com



ADVERTISING

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 1027

Email : iklangrid@gramedia-majalah.com


#GridID #GridNetwork

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke