KOMPAS.TV – Presiden ke-7 Joko Widodo menyerahkan seluruh proses hukum terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipermasalahkan Denny Indrayana kepada Mahkamah Konstitusi.
Jokowi juga membeberkan rekam jejak pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menyebut rekam jejak pendidikan Gibran memiliki kejelasan sehingga tidak perlu lagi menjalani Paket C.
Jokowi menambahkan bahwa Gibran telah memenuhi semua syarat untuk menjadi wakil presiden secara sah sehingga diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).