Hakim Konstitusi Arsul Sani mengutip Surat Ali Imran ayat 13 saat sidang lanjutan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Arsul menyampaikan ayat tersebut kepada Ketua KPU RI Afiffuddin dan menekankan bahwa sengketa yang sedang diperiksa MK harus menjadi pelajaran bagi demokrasi Indonesia ke depan.
Dalam sidang tersebut, Arsul juga mempertanyakan proses verifikasi dan penyetaraan ijazah Gibran, termasuk pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney.