Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan banding yang memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara.
Sikap tersebut diambil menyusul putusan banding yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
"Kami di sini menyatakan dalam hal ini pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata jaksa penuntut umum Prabowo usai sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Nadiem #KorupsiIndonesia #JaksaNadiem #HukumIndonesia #Google #Chromebook #Korupsi #News ##vjlab