JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan meyakini perkara dugaan pencematan nama baik tudingan Ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi akan berujung hukuman penjara bagi terdakwa Roy Suryo.
Hal ini disampaikan Andi Azwan usai hadiri sidang Ijazah Jokowi di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
"Kita tetap mengawal setiap persidangan, kita akan hadir di sini agar kita juga masyarakat seluruhnya bisa melihat bahwa ini sangat transparan dan akuntabel, dan kita punya keyakinan ini akan masuk di dalam penjara," kata Andi.