JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU mengaku tidak melakukan verifikasi soal pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden ke kementerian pendidikan terkait.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang PHPU presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Pada sidang yang digelar pada Rabu malam ini beragendakan penyampaian jawaban termohon, salah satunya adalah KPU.
Hakim Saldi Isra menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi pendidikan Gibran ke kementerian pendidikan terkait. Afifuddin menjawab tidak, dengan alasan telah menerima surat keterangan.
Kuasa hukum KPU menyampaikan bahwa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Sehingga tidak ada laporan, temuan, hingga tanggapan masyarakat yang dijadikan dasar Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.
Sedangkan dalam syarat pendidikan Gibran yang tengah disengketakan masuk dalam kategori sengketa proses yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pihaknya tidak diberi izin KPU untuk verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wapres pada Pilpres 2024. Karena kondisi itu, Bawaslu juga sudah melayangkan pelanggaran kode etik KPU ke DKPP pada 2023 ketika pengaduan itu berlangsung berbarengan dengan proses pencalonan.
Baca Juga Menkeu Suahasil Bicara Soal Utang Kopdes Merah Putih & Program Pendidikan Gratis di https://www.kompas.tv/nasional/692487/menkeu-suahasil-bicara-soal-utang-kopdes-merah-putih-program-pendidikan-gratis
#gibran #ijazahgibran #bawaslu #kpu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/692498/bawaslu-ungkap-kpu-tak-izinkan-verifikasi-syarat-pendidikan-gibran-di-pilpres-2024-sapa-malam