Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mengkritik pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Dalam RDP Komisi XIII DPR RI, Rieke meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjelaskan secara terbuka dasar remisi, asesmen risiko, dan pembebasan bersyarat terhadap Bechi.
Sorotan tersebut muncul setelah laporan investigasi BBC Eye mengungkap Bechi mendapat pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan pencabulan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017. Setelah melalui proses hukum, Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (17/11/2022), sebelum mendapat pembebasan bersyarat pada 2025.
Sumber: YouTube/TVR Parlemen
Penulis: Muhdany Yusuf Laksono
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Pesantren #Hukum