JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahli digital forensik, Rismon Sianipar menanggapi isi eksepsi dari pihak Roy Suryo di sidang kasus Ijazah yang digelar di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
Rismon beranggapan bahwa Tim Hukum Roy Suryo memanfaatkan Restorative Justice yang didapat Rismon untuk menyelamatkan Roy Suryo.