:

Pengacara Nadiem Soroti Hakim Bebankan 50 Persen Kerugian Negara ke Google

11 jam lalu

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menyoroti putusan pengadilan yang membebankan 50 persen dari kerugian negara kepada Google. Nilai tersebut disebut mencapai lebih dari Rp800 miliar.

Dodi mengatakan, putusan tersebut menjadi hal yang menarik karena pengadilan juga memerintahkan Google untuk diperiksa oleh penegak hukum terkait tindakan yang disebut berkaitan dengan transaksi bisnis dan transaksi korporasi.

Pengadilan memutuskan bahwa Google harus membayar 50 persen dari kerugian negara, itu sekitar Rp800 miliar lebih, dan ada perintah dari pengadilan untuk Google diperiksa oleh penegak hukum terhadap tindakan-tindakan yang merupakan transaksi bisnis dan transaksi korporasi, ujar Dodi di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin 


#Nadiem #KorupsiIndonesia #GoogleAsiaPacific #HukumIndonesia #Google #Chromebook #Korupsi #News ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke