Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menyoroti putusan pengadilan yang membebankan 50 persen dari kerugian negara kepada Google. Nilai tersebut disebut mencapai lebih dari Rp800 miliar.
Dodi mengatakan, putusan tersebut menjadi hal yang menarik karena pengadilan juga memerintahkan Google untuk diperiksa oleh penegak hukum terkait tindakan yang disebut berkaitan dengan transaksi bisnis dan transaksi korporasi.
Pengadilan memutuskan bahwa Google harus membayar 50 persen dari kerugian negara, itu sekitar Rp800 miliar lebih, dan ada perintah dari pengadilan untuk Google diperiksa oleh penegak hukum terhadap tindakan-tindakan yang merupakan transaksi bisnis dan transaksi korporasi, ujar Dodi di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Nadiem #KorupsiIndonesia #GoogleAsiaPacific #HukumIndonesia #Google #Chromebook #Korupsi #News ##vjlab