RIAU, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp132 miliar di pesisir Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang tersangka dengan barang bukti 47 kilogram sabu, 20.000 butir ekstasi, dan 3.600 cartridge rokok elektrik berisi narkoba cair etomidate yang sudah terpaket dengan rapi dari dalam kapal.
Tembakan peringatan mewarnai penyergapan sebuah kapal kayu di pesisir laut Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Sayangnya, dalam penyergapan itu, dua awak kapal berhasil kabur dengan cara menceburkan diri ke laut.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fendi yang merupakan pemilik kapal.
Tanpa perlawanan, Fendi ditangkap di kediamannya di Jalan KONI, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dari hasil pemeriksaan, kapal bermuatan narkotika senilai Rp132 miliar ini akan dibawa menuju ke wilayah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca Juga Andi Azwan usai Sidang Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi: Kami Yakin Ini Akan Masuk Penjara di https://www.kompas.tv/nasional/692452/andi-azwan-usai-sidang-roy-suryo-dalam-kasus-ijazah-jokowi-kami-yakin-ini-akan-masuk-penjara
#narkoba #sabu #vapeetomidate #ekstasi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/692464/gagalkan-peredaran-narkoba-rp132-m-di-riau-polisi-sita-sabu-ekstasi-dan-etomidate-borgol