WNA Tiongkok Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perburuan Penyu di Raja Ampat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat resmi menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Wei Shang sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan perburuan satwa dilindungi, yakni penyu, di kawasan konservasi perairan Raja Ampat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas perburuan satwa oleh WNA saat tengah menyelam di perairan tersebut. Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyidik langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memberatkan. Petugas menemukan kerangka dan sisik penyu, parang, pisau, perlengkapan selam, hingga peralatan memasak dan bahan makanan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita gawai serta dokumen identitas diri milik tersangka.
Atas tindak kejahatan lingkungan tersebut, tersangka Wei Shang dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, proses hukum masih terus berlanjut karena dua rekan tersangka yang diduga kuat turut terlibat kini masih dalam pelarian. Pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah berkoordinasi secara intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (NCB Interpol) Polri untuk mengajukan Red Notice terhadap kedua buronan tersebut.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV