KOMPAS.TV - Presiden ketujuh Joko Widodo menyerahkan seluruh proses hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ijazah Wapres Gibran yang dipermasalahkan Denny Indrayana.
Jokowi juga membeberkan secara detail rekam jejak pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi.
Ia menyebut rekam jejak sekolah Gibran memiliki kejelasan, sehingga tidak perlu lagi menjalani Paket C.
Jokowi juga menambahkan bahwa Gibran telah memenuhi semua syarat untuk menjadi wakil presiden secara sah, sehingga diterima oleh KPU.