Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa meski majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas masa hukumannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menegaskan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna memperjuangkan vonis bebas.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026), majelis hakim memotong hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun pada tingkat pertama menjadi 9 tahun. Selain hukuman badan, nilai uang pengganti yang dibebankan turut dikurangi dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,7 miliar.
"Pertama, apresiasi kepada seluruh jajaran Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum ini. Walaupun sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah, saya mengapresiasi adanya penurunan serta koreksi atas putusan Pengadilan Negeri, baik hukuman maupun uang pengganti yang diturunkan," ujar Nadiem.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Nadiem #KorupsiIndonesia #Politik #HukumIndonesia #Google #Chromebook #Korupsi #News ##vjlab