JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU cacat hukum materiil dan formil.
Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut.
Dalam eksepsinya, kubu Roy menyebut meski JPU telah menyempurnakan surat dakwaannya, namun hasil perbaikan tersebut tetap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Menurut kuasa hukum, surat dakwaan yang dinilai “obscuur libel” membuat Roy kesulitan memahami perbuatan yang didakwakan kepadanya. Padahal, surat dakwaan adalah mahkota penuntut umum, sekaligus dasar pemeriksaan perkara di persidangan.
Roy Suryo sebelumnya didakwa dengan sejumlah pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang ITE karena menuding ijazah Jokowi palsu.
Baca Juga Rismon Respons Nota Perlawanan Roy Suryo: Mereka Seolah Ingin Manfaatkan RJ Saya di https://www.kompas.tv/nasional/692437/rismon-respons-nota-perlawanan-roy-suryo-mereka-seolah-ingin-manfaatkan-rj-saya
#roysuryo #ijazahjokowi #eksepsi #jpu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/692449/eksepsi-roy-suryo-nilai-dakwaan-jpu-di-kasus-ijazah-jokowi-tak-cermat-dan-lengkap-kompas-petang