Ibu Kota Nusantara (IKN) digugat dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi pengujian Pasal 21 UU IKN di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN.
Para Pemohon mempersoalkan frasa memperhatikan karena dianggap belum menjamin persetujuan kolektif masyarakat adat dalam penataan ruang, pengalihan hak atas tanah, dan pembangunan infrastruktur IKN. Mereka mendalilkan tidak dilibatkan meski wilayah adat Balik Sepaku berada di kawasan inti pusat pemerintahan.
Perwakilan Presiden, Kurniawan Ariadi, menyatakan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) tidak dapat dimaknai sebagai hak veto mutlak. Sejumlah hakim konstitusi kemudian mempertanyakan bentuk nyata perlindungan, pengakuan hukum, dan partisipasi bermakna yang disebut telah dijalankan pemerintah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #IKN #MahkamahKonstitusi #MasyarakatAdat #BalikSepaku #UUIKN #HakLahan #Kalimantan #PembangunanIKN